Anak Disabilitas di Pontianak Tewas Diduga Akibat Penyiksaan Pacar Ibu Kandung

Ilustrasi kekerasan terhadap anak disabilitas/Istimewa.

BERKABAR.CO.ID – Seorang anak penyandang disabilitas berusia 9 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat meninggal dunia setelah mengalami penyiksaan selama empat hari yang diduga dilakukan oleh pacar ibunya berinisial ABR (23 tahun).

Pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan tangan kosong, penggunaan kayu sebagai alat pukul, hingga membanting korban ke lantai.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono mengatakan kasus ini terungkap setelah laporan penganiayaan tersebut masuk ke pihak kepolisian. Kecurigaan atas kematian korban muncul saat hendak dimakamkan.

“Dari keterangan ibu korban, aksi kekerasan tersebut terjadi sejak 24 Mei hingga 27 Mei 2025, yang berujung pada meninggalnya korban,” ucapnya, Rabu 28 Mei 2025.

Baca Juga : Jukir yang Aniaya Petugas Dishub Pontianak Terbukti Positif Narkoba

Ia menjelaskan kakak kandung pelaku melaporkan ke polisi setelah melihat adanya luka lebam di wajah, tubuh, tangan, dan kaki korban yang mengindikasikan adanya dugaan penganiayaan.

Dalam pengembangan kasus ini, diketahui bahwa ibu korban juga menjadi korban kekerasan oleh pelaku.

Menurutnya, pemicu kekerasan adalah keterlambatan ibu korban dalam menyajikan makanan kepada pelaku.

“Pelaku marah karena makanan yang disiapkan oleh ibu korban terlambat dihidangkan. Dari situ, tindak kekerasan mulai terjadi,” pungkasnya.

Baca Juga : Enam Pengusaha Rental di Pontianak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Peristiwa tragis ini diduga terjadi di kolong Jembatan Landak, yang selama ini menjadi tempat tinggal korban bersama ibu kandung dan ayah tirinya.

Korban diketahui kerap mengamen di sekitar simpang Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara, untuk membantu kebutuhan hidup sehari-hari. ***