BERKABAR.CO.ID – Untuk menghindari prilaku negatif para remaja di bawah umur khususnya pada malam hari, perlu diterapkannya jam malam.
“Penerapan jam malam akan menjadi langkah preventif yang efektif untuk membatasi aktivitas remaja, terutama pelajar, di luar rumah pada malam hari,” kata Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, saat dihubungi Senin 5 Mei 2025.
Oleh karena itu, Ia mendesak Pemerintah Kota Pontianak untuk segera memberlakukan kebijakan jam malam, khususnya bagi kalangan remaja di bawah umur.
“Apalagi kalau kita lihat sekarang, banyak remaja masih nongkrong di kafe hingga larut malam,” ungkapnya.
Kebijakan pemberlakukan jam malam di Kota Pontianak, dinilai perlu diiringi dengan tindakan nyata dari pihak terkait.
“Kalau jam malam sudah diberlakukan, kami minta Satpol PP dan stakeholder lainnya ikut melaksanakan pengawasan. Himbauan juga harus diberikan kepada orang tua, dan guru-guru bisa ikut menyosialisasikan aturan ini kepada siswa,” tambahnya.
Satarudin berharap kebijakan ini dapat segera direspons oleh Pemerintah Kota Pontianak demi menciptakan kondisi sosial yang lebih tertib dan aman, terutama bagi generasi muda Kota Pontianak. ***












