BERKABAR.CO.ID – Seorang personil Polres Sambas, Aipda BR, diberhentikan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemberhentian ini dilaksanakan saat upacara PTDH di halaman Mapolres Sambas pada Senin 5 Mei 2025 yang dipimpin langsung Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo.
Aipda BR yang di PTDH ini sebelumnya menjabat sebagai Bintara Polres Sambas. Aipda BR dijatuhi sanksi berdasarkan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam upacara tersebut, Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo menyampaikan bahwa PTDH adalah langkah tegas institusi terhadap pelanggaran yang mencederai kehormatan profesi.
“Sanksi ini sudah melalui proses panjang dan menjadi peringatan serius bagi seluruh anggota untuk selalu menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran,” katanya.
Kapolres Sambas juga menegaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Ia berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan seluruh personel dapat menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Upacara PTDH berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta personel Polres Sambas. Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa Polres Sambas berkomitmen untuk menegakkan aturan internal demi terwujudnya pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas. ***












