BERKABAR.CO.ID – Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan mengamankan seorang pria berinisial F yang diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat malam (12/12/2025).
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Sepeda motor korban saat itu terparkir di depan rumah dan tidak dikunci setang, sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencurian,” ujar AKP Inayatun Nurhasanah.
Baca juga: Bawa Badik dan Bikin Keributan, Pria di Pontianak Ditangkap Polisi
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Terduga pelaku kemudian diamankan di sebuah penginapan di wilayah Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, sebelum dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul sebagai barang bukti.
Saat ini, terduga pelaku berinisial F telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi proses penyidikan.
AKP Inayatun Nurhasanah juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraan dengan kunci ganda guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.***












