BERKABAR.CO.ID – Resmob Polda Kalbar mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Selat Panjang, Mega Timur, Kubu Raya, Rabu 12 November 2025 . Pelaku berinisial AS (35) ditangkap di kediamannya di Jalan Tritura, Gang Angket, Dalam Laut 3, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kamis, (13/11/2025)
Kanit Resmob Ipda Satrio Sulistomo, mengungkapkan, pelaku AS mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan kawasan Selat Panjang. Korban yang menyadari sepeda motornya telah raib kemudian melapor ke Polda Kalbar.
“Menerima laporan tersebut, tim penyidik bergerak mengumpulkan barang bukti dan melihat isi rekaman CCTV di sekitar TKP,” ucapnya.
Hasil olah TKP dan pemeriksaan CCTV, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah pada identitas dan lokasi pelaku.
Baca juga: Baru Bebas 5 Hari, Residivis Curanmor Kembali Diringkus Resmob Polda Kalbar
Dari informasi yang di dapat tim resmob Polda Kalbar, pelaku diduga tinggal di kawasan Jalan Tanjung Raya I, Gang Amal, Kecamatan Pontianak Timur.
“Tim kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polsek Pontianak Timur untuk melakukan penangkapan. Pada Kamis malam, sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan mulai melakukan penyelidikan di sekitar Gang Amal,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Telur Penyu di Kawasan Konservasi Paloh, Sambas
Setelah memastikan keberadaan pelaku tim gabungan kemudian meringkus pelaku di kediamannya.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, tim memastikan pelaku berada di dalam rumah. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka,” ucap Satrio.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 362 Kuhap dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(wan)












