BERKABAR.CO.ID – Seorang pria berinisial PA (34) diringkus aparat kepolisian. PA ditangkap setelah menyalahgunakan senjata tajam jenis badik.
Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu 20 Agustus 2025 dini hari.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun membenarkan penangkapan tersebut.
“Barang bukti juga turut kita amankan berupa sebilah badik dengan gagang dan sarung kayu berwarna cokelat sepanjang 30 cm,” ucapnya, Selasa 16 September 2025.
AKP Inayatun menjelaskan pelaku awalnya membuat keributan di lokasi tersebut. Warga yang resah kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Saat diperiksa, pelaku memang terbukti membawa senjata tajam.
Baca juga: Niat Curi Meteran PDAM, Dua Pemuda di Pontianak Terjaring Tim Patroli
Setelah melakukan olah TKP dan meninjau rekaman CCTV, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Jl. Tritura Gang Askod, Pontianak Timur.
Kemudian Tim Macan Selatan berkoordinasi dengan Tim Berang-Berang Polsek Pontianak Timur untuk melakukan pengintaian.
“Begitu pelaku terlihat di depan rumahnya, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Baca juga: Geger di Dumai! Dua Transportir 22 PMI Ilegal dari Malaysia Ditangkap Polda Riau
Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak. (Zul)












