BERKABAR.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil membekuk dua pelaku transportir 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu 9 Agustus 2025 dini hari di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengungkapkan kedua pelaku berinisial DA (49 tahun) dan MR (29 tahun) diamankan bersama barang bukti berupa dua unit mobil Toyota Avanza dan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkoordinasi dengan jaringan pelaku.
“Keduanya menjemput para PMI ilegal yang masuk melalui pelabuhan tikus di perbatasan Dumai–Bengkalis, lalu membawa mereka ke lokasi penampungan sementara. Para korban pulang dari Malaysia tanpa melalui prosedur resmi keimigrasian,” jelas Asep.
Baca Juga : KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 129 PMI dari Malaysia, Total 3.585 WNI Telah Direpatriasi
Hasil penyelidikan mengungkapkan, korban terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak, berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Aceh, Jambi, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Lampung.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian memberantas arus masuk PMI ilegal dari Malaysia, khususnya melalui jalur laut yang rawan dimanfaatkan sindikat perdagangan orang.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa jalur laut ilegal di Riau sangat rentan dimanfaatkan. Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” tegas Anom.
Baca Juga : KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 232 WNI dari Malaysia, Bagian dari Program Deportasi 7.200 PMI
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. ***












