Skandal Bank BJB! Ridwan Kamil Disorot KPK Gara-Gara Mercy Warisan BJ Habibie

Ilustrasi Mercy

BERKABAR.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait pembelian mobil mewah Mercedes-Benz (Mercy) yang sebelumnya dimiliki almarhum Presiden RI ke-3, BJ Habibie.

Dalam upaya mengusut aliran dana, KPK memeriksa Ilham Akbar Habibie, putra BJ Habibie. Pemeriksaan tersebut menyoroti penjualan Mercy atas nama BJ Habibie kepada Ridwan Kamil.

“Penyidik mendalami penjualan aset milik Ilham kepada Saudara RK, yang diduga pembeliannya berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu 3 September 2025.

Baca Juga : Menteri Maman Abdurrahman Datangi KPK, Bantah Istri Gunakan Fasilitas Negara ke Eropa

Budi menambahkan, Mercy tersebut kini telah disita KPK untuk kepentingan proses hukum.

Ilham mengakui bahwa mobil mewah tersebut dijual kepada Ridwan Kamil seharga Rp2,6 miliar melalui skema cicilan. Namun, hingga kini RK baru membayar Rp1,3 miliar atau separuh harga.

“Harganya Rp2,6 miliar, tapi baru dibayar Rp1,3 miliar. Tidak ada kontrak tertulis,” ujar Ilham.

Lebih lanjut, Ilham menyebut bahwa Ridwan Kamil bahkan sempat mengubah warna mobil itu dari silver menjadi biru tanpa sepengetahuannya. Saat ini, Mercy tersebut berada di sebuah bengkel di Bandung dalam status penyitaan KPK.

Baca Juga : Bimtek KPK Bersama Pelaku Usaha di Pontianak Tanamkan Nilai Antikorupsi di Dunia Usaha

Selain memeriksa Ilham, KPK sebelumnya juga memanggil selebgram Lisa Mariana. Ia mengakui menerima aliran dana dari perkara ini untuk kebutuhan anaknya.

“Ya kan buat anak saya, benar. Saya nggak bisa sebut nominalnya,” kata Lisa usai pemeriksaan di KPK, Jumat 22 Agustus 2025.

Namun, penasihat hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, enggan mengomentari soal aliran dana ke Lisa.

Baca Juga : Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Diduga Terima Rp3 Miliar dan Motor Ducati

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB, yakni Yuddy Renaldi (mantan Dirut Bank BJB), Widi Hartono, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp222 miliar.

Meski sudah ditetapkan tersangka, hingga kini mereka belum ditahan. Namun, KPK telah mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan. ***