Razia Berakhir Ricuh, Dua Terduga Pelaku PETI di Bengkayang Bebas Setelah Massa Tahan 12 Polisi

Situasi kericuhan razia pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sekayok, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Bengkayang, Senin 25 Agustus 2025.

BERKABAR.CO.ID – Penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sekayok, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Bengkayang berakhir ricuh.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15.00 Wib, Senin 25 Agustus 2025 sore.

Wakapolres Bengkayang, Kompol Anne Tria Sefyna mengatakan kericuhan bermula ketika polisi menangkap MI (37) dan ALG (55).

“MI (37) diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik mesin dan ALG (55) berperan sebagai pendulang,” ucapnya, Selasa 26 Agustus 2025.

Baca juga: Polres Bengkayang Tangkap Pelaku Pengeroyokan Viral di Samalantan

Menurutnya, penangkapan itu langsung menyulut kemarahan warga. Kemudian, ratusan warga berbondong-bondong datang ke lokasi.

Mereka menuntut kedua temannya yang ditangkap untuk segera dibebaskan. Situasi dilokasi pun semakin memanas ketika masa menahan 12 anggota dan kendaraan dinas Polres Bengkayang.

“Akhirnya, dari hasil negosiasi yang dilakukan jajaran Forkopimda Bengkayang yang dipimpin Bupati, Kapolres dan Dandim 1209 dilapangan, polisi yang ditahan dibebaskan masa,” ungkapnya

Baca juga: Bejat, Ayah Tiri di Bengkayang Diduga Cabuli Anaknya Hingga Hamil

Pihaknya juga menyetujui tuntutan massa untuk melepas kedua terduga pelaku. Ia memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Anne juga menegaskan akan melanjutkan penegakan hukum terhadap PETI.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Terakhir, ia mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian alam.

“PETI bisa mengakibatkan banjir, longsor, hingga pencemaran air. Karena itu kami mengimbau masyarakat,” pungkasnya. (Zul)