Polres Bengkayang Tangkap Pelaku Pengeroyokan Viral di Samalantan

Pelaku, U (45) saat diamankan di Mapolsek Samalantan, Polres Bengkayang/Istimewa.

BERKABAR.CO.ID – Satreskrim Polres Bengkayang berhasil menangkap pelaku pengeroyokan yang sempat viral di media sosial.

Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin mengatakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.00 Wib, Minggu 10 Agustus 2025.

Tepatnya di sebuah rumah warga di Dusun Jirak, Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang.

“Korban, K (22 tahun), warga Jagoi Babang, mengalami penganiayaan hingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Serukam,” ucapnya, Kamis 14 Agustus 2025.

Berdasarkan laporan yang diterima Polres Bengkayang, kejadian bermula saat pihak keluarga mendapat informasi bahwa K, yang sebelumnya menjalani rehabilitasi di salah satu yayasan di Singkawang Timur, melarikan diri.

Baca Juga : Tiga Pelaku Perundungan yang Viral di Diamankan Polres Pontianak

Tidak lama kemudian, korban ditemukan dalam kondisi luka-luka akibat penganiayaan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkayang langsung bergerak melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Samalantan.

Dari hasil interogasi sejumlah saksi, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial U (45) beserta barang bukti berupa satu unit video rekaman pengeroyokan, sebilah parang bergagang biru, dan satu batang besi.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga : Dituduh Rebut Suami, Wanita di Pontianak Dikeroyok Brutal dan Disiram Cairan Cabai

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan dan penganiayaan.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian.

“Demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Bengkayang,” pungkasnya. *** Zul