Dua Remaja Spesialis Curanmor Dibekuk Usai Gondol Motor dari Garasi Warga

BERKABAR.CO.ID – Dua remaja berinisial AN alias Juna (19 tahun) dan MR (18 tahun) ditangkap usai nekat mencuri sepeda motor milik warga di Dusun Martapura, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Aksi keduanya terbongkar setelah diamankan warga di wilayah Gang Angket, Pontianak Timur, Rabu malam 9 Juli 2025.

Kepolisian Resor Kubu Raya mengungkap, pencurian terjadi sehari sebelumnya, Selasa 8 Juli 2025, sekitar pukul 22.15 WIB.

Motor korban, jenis Honda Scoopy, saat itu terparkir di garasi samping rumah. Tanpa diketahui pemiliknya, pelaku berhasil membawa kabur kendaraan tersebut.

“Mereka mengakui mencuri motor itu dari sebuah rumah di RT 01/RW 13 Dusun Martapura. Setelah menerima informasi dari Polsek Pontianak Timur, kami lakukan interogasi dan pelaku mengakuinya,” kata Aiptu Ade, Rabu 16 Juli 2025.

Baca Juga : Pelaku Curanmor di Kubu Raya Ditangkap Usai Melawan Polisi

Usai interogasi, kedua pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Polres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain.

“Kami masih kembangkan, karena ada dugaan mereka bukan pertama kali melakukan ini,” tambahnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda dan parkir di lokasi aman. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pesannya.

Baca Juga : Pelaku Curanmor di Klinik Utama Mutiara Pontianak Diringkus Tim Resmob Polda Kalbar

Atas perbuatannya, AN dan MR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (REH)