BERKABAR.CO.ID — Dua terduga pelaku curanmor di klinik Utama Mutiara di Jalan Kom.Yos Sudarso pada Kamis, (19/6) pagi diamankan Tim Resmob Polda Kalbar.
Terduga pelaku berinisial MS (50) dan FM (35) diamankan di depan gudang Rimba Ramen di kawasan Jalan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak timur .
Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Ahmad Al Ghazali mengungkapkan, penangkapan berawal dari identifikasi hasil rekaman cctv di lokasi kejadian yang kemudian dilanjutkan dengan serangkain penyelidikan.
“Hasil penyelidikan, sekitar pukul 13.00 WIB tim mendapatkan informasi akan ada transaksi sepeda motor tanpa surat-surat resmi,” ucap Ipda Ahmad, Kamis (19/6) malam.
Baca juga: Miris, Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Asal Kendawangan Belum Ditangkap Hingga Kini
Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh identitas awal terduga pelaku yang salah satunya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Setelah melakukan koordinasi dan persiapan, tim bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 13.45 WIB, terduga pelaku kita amankan di depan gudang Rimba Ramen, Pontianak Timur,” ungkapnya.
Baca juga: Curanmor Meningkat di Pontianak, Resmob Polda Kalbar Tegaskan Buru Pelaku
Hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatannya kemudian diamankan ke Mapolda Kalimantan Barat.
Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 362 Kuhap dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Gun)












