5.400 Telur Penyu Kembali Diselundupkan di Pelabuhan Sintete, Kalbar

Telur penyu yang diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Desa Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Minggu 6 Juli 2025.

BERKABAR.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan telur penyu dalam sebuah operasi gabungan yang digelar di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Desa Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Sebanyak 5.400 butir telur penyu berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu, 6 Juli 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk mengatakan, penggagalan ini merupakan hasil kerja sama antara tim Satuan PSDKP (Satwas) Sambas dan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Pontianak Wilayah Kerja Sintete.

“Informasi awal kami dapatkan dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman telur penyu ilegal dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau yang akan dikirim ke Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Sintete,” ucapnya.

Baca juga: 5.400 Telur Penyu Kembali Diselundupkan di Pelabuhan Sintete, Kalbar

Ipunk menjelaskan, telur-telur penyu tersebut diselundupkan menggunakan kapal KMP Bahtera Nusantara 03.

Tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan saat kapal tersebut merapat di pelabuhan.

Setelah dilakukan pengecekan, telur-telur penyu itu ditemukan tersimpan dalam kardus dan tas ransel yang diletakkan di area parkir kendaraan dalam kapal, yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang penumpang.

“Dari hasil pemeriksaan, total terdapat 5.400 butir telur penyu dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp81 juta,” ungkapnya.

Saat ini, seluruh telur tersebut telah diamankan oleh Satwas SDKP Sambas sebagai barang bukti.

Pihak Ditjen PSDKP juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Yayasan WWF Indonesia dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk menangani telur-telur yang masih bisa ditetaskan.

Sementara telur yang sudah busuk atau pecah akan dikubur.

Baca juga: KKP Gagalkan Penyelundupan 1.950 Telur Penyu Ilegal Tanpa Identitas di Sambas

Ipunk juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi telur penyu, karena tindakan tersebut dapat mengganggu kelangsungan hidup spesies penyu di alam liar.

Sebelumnya, kasus seperti ini juga pernah terjadi pada 17 Juni 2025 dengan modus hampir serupa.

Menyikapi hal ini, pihak KKP akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengungkap jaringan penyelundupan tersebut.

“Termasuk mengidentifikasi pemilik, pengirim, dan penerima barang ilegal ini,” pungkasnya. (Zul).