BERKABAR.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek pembangunan terminal khusus dan reklamasi yang berada di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, pada Jumat 23 Mei 2025 lalu.
Penghentian ini dilakukan menyusul dugaan kuat proyek tersebut belum mengantongi dokumen perizinan dasar, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin reklamasi.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pengelolaan ruang laut harus dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Hal ini sebagai bagian dari penerapan prinsip ekonomi biru.
“Pembangunan harus sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan laut,” ucapnya, Senin 26 Mei 2025.
Baca Juga : Terjatuh saat Lepas Tali Tambat, ABK TB Tanjung Bahari di Temukan Meninggal Dunia
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menambahkan kepatuhan terhadap regulasi dalam pemanfaatan ruang laut adalah hal yang mutlak.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi ekosistem laut dari aktivitas ilegal.
“Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran di wilayah pesisir dan laut. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama dalam menjaga keberlanjutan laut Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Stasiun PSDKP Pontianak, terungkap bahwa PT. AJK diduga melakukan reklamasi seluas 0,04 hektare dan membangun dermaga seluas 0,02 hektare tanpa dokumen PKKPRL dan izin reklamasi yang sah.
Baca Juga : Kalbar Salah Satu Titik Prioritas Pengawasan Penyelundupan Narkoba
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya segera menghentikan kegiatan. Kemudian memasang garis pengamanan sebagai bentuk penyegelan.
“Proses ini juga disaksikan langsung oleh pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut,” ungkap Ipunk.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menjelaskan langkah berikutnya adalah melakukan pendalaman serta analisis hukum untuk menentukan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Dituduh Gelapkan Dana Kuil, Biksu di Thailand Ditangkap
“Proses selanjutnya akan mencakup analisis lanjutan dan pengenaan sanksi administratif yang kemungkinan berupa denda,” tutup Bayu. ***












