BERKABAR.CO.ID – Seorang pria berinisial TA, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
TA diamankan setelah nekat mencuri sepeda motor di area parkir Kampus IAIN Pontianak.
Menurut informasi yang diunggah akun Instagram resmi @officialsatreskrimpolrestaptk, kejadian bermula saat pelaku kehabisan bahan bakar di sekitar kawasan Bank BCA Jalan Ahmad Yani, Pontianak.
Ia lalu memarkirkan sepeda motornya di dekat lokasi tersebut dan berjalan kaki untuk mencari bensin eceran.
Setelah menyusuri area hingga ke Kampus IAIN Pontianak, TA justru masuk ke halaman parkir kampus.
Baca Juga : Polsek Teluk Pakedai Tangkap Pelaku Pencurian Alat Panen Sawit Perusahaan
Di sana, ia melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy dalam keadaan tidak terkunci dengan kunci masih terpasang.
“Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur motor,” tulis keterangan di akun tersebut.
Kemudian menggadaikannya seharga Rp600 ribu di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Dari rekaman CCTV, tim Jatanras Polresta Pontianak yang bekerja sama dengan Tim Berang Berang Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil melacak dan menangkap pelaku di kawasan Gang Haji Naim.
Baca Juga : Pelaku Peragakan Pukul Korban Dalam Rekonstruksi Kasus Pencurian Berujung Pembunuhan
“Saat ini, TA berada di Rutan Polresta Pontianak dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tutupnya. ***












