BERKABAR.CO.ID – Kepolisian Resor Garut membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan tindak asusila terhadap anak-anak di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyatakan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini terus mendalami kasus yang melibatkan sedikitnya 10 anak di bawah umur.
“Iya, kita buka posko pengaduan,” ujarnya, Rabu 4 Juni 2025.
Menurut AKP Joko, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan terdapat 10 korban, namun polisi menduga jumlah korban bisa lebih banyak. Oleh karena itu, pihaknya membuka posko pengaduan untuk memudahkan masyarakat melapor.
Baca Juga : Gadis Muda Ditemukan Tewas di Bengkayang, Pelaku Lakukan Asusila Usai Bunuh Korban
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa dapat menghubungi nomor pengaduan 0811-1340-4040 atau datang langsung ke posko di Markas Polres Garut.
“Silakan masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban untuk melapor. Hak-hak korban akan kami lindungi, tidak perlu takut identitasnya tersebar,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku berinisial IY (53 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak-anak di rumahnya sendiri.
Baca Juga : Ancam Masuk THM dengan Sajam, Seorang Pria Diringkus Polisi
Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***












