Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Konten Ponografi Anak Diperjualbelikan

Ilustrasi Konten Pornography

BERKABAR.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran konten pornografi anak yang diperjualbelikan melalui media sosial Telegram.

Dalam operasi penegakan hukum ini, dua tersangka berinisial MM dan F berhasil ditangkap di lokasi berbeda setelah terbukti mengelola grup yang berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.

Tersangka MM yang ditangkap pada Maret 2025 di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, diketahui mengelola 12 grup Telegram dengan ratusan anggota per grup.

Melalui akun Telegram @asupan_croot dan @asupan_croot01, MM menjual akses ke grup-grup tersebut dengan tarif antara Rp25.000 hingga Rp100.000 per anggota.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita dua unit handphone dan satu laptop yang berisi ribuan foto dan video pornografi anak sesama jenis.

Sementara itu, tersangka F ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP), Sulawesi Selatan, dan terbukti menjual akses ke grup dan channel Telegram bernama @Tmexx Store dan @BKPIND, yang memiliki puluhan ribu subscriber.

Harga akses ke grup tersebut bervariasi antara Rp49.000 hingga Rp299.000. Dalam penggeledahan, penyidik menyita tiga unit handphone yang berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.

Kasatgas Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jeffri Dian, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari kejahatan berbasis digital.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital. Penyebaran konten semacam ini sangat merusak dan melukai masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan semacam ini sampai ke akar-akarnya,” ujar Kombes Pol Jeffri Dian.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana untuk kedua tersangka dapat mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar. ***