BERKABAR.CO.ID – Perolehan penerimaan pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi kota Pontianak di tahun 2024 hanya mencapai 36 persen dari target yang di tentukan.
Berkaca dari hal tersebut pada tahun ini Pemkot Pontianak berupaya mendongkrak penerimaan pendapatan daerah dari sektor tersebut.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berencana akan melibatkan berbagai pihak, diantaranya perguruan tinggi untuk mengevaluasi kendala yang menyebabkan rendahnya capaian PBB.
“Kami akan melibatkan akademisi untuk membahas bersama-sama apa masalahnya. Ada beberapa OPD terkait juga seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum serta Badan Pertanahan Nasional (BPN),” katanya, Jumat (7/3) siang.
Baca juga: Revitalisasi TPA Bakal Atasi Masalah Sampah dan Sumber PAD Baru Bagi Kota Pontianak
Menurut Edi, PBB merupakan hak pemerintah yang menjadi kewajiban masyarakat untuk dilaksanakan. Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah juga akan mempertimbangkan insentif bagi warga tertentu, seperti diskon untuk pejuang-pejuang veteran atau orang-orang yang berjasa kepada daerah.
“Kita lihat kondisi lapangan. Misalnya, ada warga yang layak diberikan diskon karena kontribusinya kepada masyarakat,” ucapnya.
Selain PBB, Edi juga menyoroti potensi peningkatan pendapatan dari sektor pajak restoran dan pajak parkir. Ia mengungkapkan rencana untuk menata ulang sistem pengelolaan pajak parkir agar tidak terjadi kebocoran pendapatan dan tetap memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Ada tempat usaha yang tidak menyiapkan lahan parkir, tapi ingin pengunjungnya ramai. Mereka juga tidak mau membayar pajak restoran, sementara parkir pengunjungnya di badan jalan. Ini tidak adil bagi pelaku usaha lain yang sudah taat aturan,” tegasnya.
Edi menekankan pentingnya kebijakan yang adil dan transparan dalam pengelolaan pajak. Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk membayar pajak sesuai ketentuan.(Fik)












