BERKABAR.CO.ID – Jajaran Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Kepolisian Resor (Polres) Landak terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, pada Rabu 26 Agustus 2026). Petugas turun langsung memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Pawis, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kepala Satuan (Kasat) Binmas Polres Landak, AKP Andreas Quinn, menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan kegiatan ini sebagai bentuk langkah proaktif. Mereka langsung menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
“Personel Sat Binmas secara berkesinambungan mengedukasi warga. Khususnya di Desa Pawis untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu Karhutla,” ujar Quinn.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas tidak hanya mengingatkan aturan dan sanksi, tetapi juga memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya kabut asap yang pembakaran liar hasilkan.
Quinn secara khusus menekankan bahwa dampak negatif dari pembakaran lahan sangat merugikan kesehatan masyarakat umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sebab asap pembakaran tersebut memiliki dampak buruk bagi kesehatan, terutama bagi kelompok rentan khususnya anak-anak. Kita harus melindungi kesehatan dan masa depan mereka dari penyakit pernapasan akibat kualitas udara yang buruk,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian berharap edukasi langsung ke lapangan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Mereka ingin warga memahami pentingnya menjaga kelestarian alam serta bersama-sama menekan angka kejadian Karhutla di Kabupaten Landak.(wan)












