Polisi Serahkan Tersangka Korupsi APBDes Semongan ke Kejaksaan Sanggau, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semongan kepada Kejaksaan Negeri Sanggau, Kamis (30/10/2025).

BERKABAR.CO.ID – Polres Sanggau resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semongan kepada Kejaksaan Negeri Sanggau, Kamis (30/10/2025).

Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Sanggau menyerahkan tersangka berinisial SB setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa. Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Saat itu SB menjabat sebagai Sekretaris Desa Semongan, Kecamatan Noyan.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Ramadhan mengungkapkan, kasus korupsi ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Berdasarkan hasil audit resmi, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp947.013.528,43,” ucap Fariz.

Baca juga: Dua Penambang Emas Ilegal di Sungai Kapuas Sanggau Ditangkap Polda Kalbar

AKP Fariz menuturkan, kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara serupa yang sebelumnya menjerat JHS, Kepala Desa Semongan Tahun Anggaran 2022, yang telah menjalani proses hukum dan mendapatkan vonis pengadilan.

Ia juga memastikan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Tipidkor telah berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum. Secara tegas ia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus korupsi di tingkat desa merupakan komitmen Polres Sanggau dalam menjaga tata kelola keuangan publik yang bersih dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca juga: Empat Pelaku PETI di Sanggau Diancam Lima Tahun Penjara

Sebelumnya, penyidik telah menahan SB di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sanggau sejak 24 September 2025 untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka SB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.(gun)