Kalbar  

Terima Kunker Baleg DPR RI, Ria Norsan Suarakan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar.

BERKABAR.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mempertegas komitmennya dalam melindungi dan mengakui hak masyarakat adat melalui penguatan sinergi lintas pihak serta dukungan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan komitmen tersebut saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, pada Rabu 10 Juni 2026.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan bersama rombongan yang datang untuk menghimpun masukan daerah terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat.

Norsan menegaskan bahwa berbagai capaian pengakuan masyarakat adat di Kalbar lahir dari kerja sama banyak pihak bukan hasil kerja pemerintah semata. Karena itu, Pemprov Kalbar terus memperkuat kolaborasi dengan organisasi adat dan komunitas lokal seperti MABM, DAD, MABT, serta sejumlah paguyuban daerah.

“Kami memahami kunjungan kerja ini menjadi langkah strategis untuk menghimpun masukan dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat. Melalui kesempatan ini, kami ingin menyampaikan kondisi riil, posisi daerah, serta harapan masyarakat terhadap regulasi tersebut,” ujar Norsan.

Baca juga: Pemprov Kalbar Dukung Penuh Pelaksanaan Rakernas ARSADA XVI 2026 di Pontianak

Norsan berharap RUU Masyarakat Adat mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat adat di seluruh Indonesia tanpa membedakan suku maupun kelompok tertentu.

“Negara harus hadir memastikan hak masyarakat adat memperoleh kepastian hukum dan tidak berbenturan dengan kepentingan lain,” tegasnya.

Selain membahas regulasi, Norsan juga menyoroti persoalan lahan plasma yang saat ini membebani sebagian masyarakat adat akibat kebijakan kawasan hutan. Menurutnya, banyak warga menggantungkan penghasilan keluarga dari lahan garapan berskala kecil sehingga pemerintah perlu menghadirkan solusi yang adil.

“Masyarakat hanya menggarap sekitar dua hektare dan itulah sumber penghidupan mereka. Kami berharap ada solusi agar masyarakat tetap dapat mengelola lahannya sambil menunggu ketentuan lebih lanjut. Kami juga akan mencari jalan keluar apabila wilayah tersebut masuk kawasan hutan,” katanya.

Baca juga: Ria Norsan Sambut Zulkifli Hasan di Kalbar, PAN Siap Kawal Program Pembangunan

Norsan menambahkan, perlindungan masyarakat adat menjadi bagian penting dalam arah pembangunan daerah. Mengingat hal ini tercantum dalam Visi dan Misi Pemprov Kalbar Tahun 2025–2030.

Menurutnya, pembangunan Kalbar harus berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan, ruang hidup, tradisi, dan kearifan lokal yang masyarakat adat jaga secara turun-temurun.

“Pembangunan daerah harus berjalan selaras dengan pelestarian ruang hidup, tradisi, dan kearifan lokal masyarakat adat. Karena itu, kami memasukkan semangat perlindungan masyarakat adat ke dalam misi strategis pembangunan daerah,” jelasnya.

Norsan meminta DPR RI segera merampungkan pembahasan RUU Masyarakat Adat. Harapannya regulasi itu mampu memperkuat perlindungan hukum, menjaga harmoni sosial, serta mendukung pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

“Kami memandang RUU ini bukan sekadar kumpulan pasal, tetapi momentum historis untuk memperkuat kehadiran negara. Menjaga harmoni sosial, melestarikan kekayaan budaya, dan memastikan pembangunan berjalan adil bagi masyarakat adat, khususnya di Kalimantan Barat,” tutupnya.***