BERKABAR.CO.ID – Kinerja salah satu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Thohir dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Kabupaten Ketapang – Kayong Utara, kini menjadi sorotan publik. Hal tersebut menyusul adanya dugaan kurangnya aktivitas dan kinerja yang bersangkutan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.
Sorotan tersebut mencuat dari sejumlah pihak yang menilai kehadiran serta peran M Thohir dalam kegiatan kedewanan dinilai belum optimal.
Ketua Serumpun Bangsa Melayu (Sebayu) Kabupaten Ketapang, Andiko mengungkapkan, sebagai anggota DPRD, yang bersangkutan harusnya memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat.
“Salah satu fungsi legislatif adalah fungsi kontrol, selain fungsi budgeting dan perundang-undangan yang melekat pada seorang legislator. Namun kami dari masyarakat Ketapang merasa beliau tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya,”ucapnya, Rabu 17 Desember 2025.
Baca juga: DPRD Kalbar Tanggapi Isu Gaji Rp50 Juta Jadi Pemicu Emosi Masyarakat
Selain itu, Sebayu Kabupaten Ketapang mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sejak dua bulan terakhir tidak pernah masuk kantor.
“Parahnya lagi, kami mendapatkan informasi bahwa Thohir ini sejak dua bulan terakhir tidak pernah masuk kantor,”ujarnya
Andiko juga mengungkapkan, sejak dilantik menjadi anggota legislatif di DPRD Provinsi Kalbar, Thohir tidak pernah hadir atau mengunjungi masyarakat di lokasi tempat ia berkampanye dulu.
“Salah satunya di Dusun Kanal, Desa sungai Pelang Kecamatan Hilir selatan Kabupaten Ketapang. Informasi dari sejumlah warga, tak sekalipun yang bersangkutan mengunjungi warga sejak dilantik sebagai anggota DPRD Kalbar,”jelasnya.
Baca juga: Kepung DPRD Kalbar, Mahasiswa Fisip Untan Sampaikan Enam Tuntutan
Ia mengaku sangat kecewa dengan kinerja wakil rakyat seperti ini, menurutnya wakil rakyat yang sudah dipilih sebagai perpanjangan tangan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi masyarakat untuk direalisaskan.
“Bagaimana masyarakat menyampaikan aspirasi sedangkan yang bersangkutan tidak hadir secara fisik di gedung legislatif dan juga tak pernah mendatangi masyarakat,”pungkasnya.(wan)












