BERKABAR.CO.ID – Dua orang tersangka berinisial A alias UWB dan S alias MN diamankan Polda Kalbar.
Mereka diamankan karena melakukan aktivitas tambang emas tanpa izin menggunakan lanting di aliran Sungai Kapuas, Dusun Jeranai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan kasus tersebut diungkap pada 29 Juli 2025.
“Keduanya melakukan aktivitas tambang emas tanpa izin menggunakan lanting dan mesin penyedot emas di atas aliran Sungai Kapuas,” ucapnya pada Konferensi Pers di Mapolda Kalbar, Rabu 6 Agustus 2025.
Baca Juga : Polda Kalbar Tangkap 65 Tersangka Penambangan Emas Ilegal, 33,71 Kg Emas Disita
Tak hanya mengamankan tersangka, pihaknya juga telah menyita beberapa barang bukti di lokasi kejadian.
Di antaranya satu set lanting dengan mesin penyedot emas, dua helai karpet kain, alat pendulang emas dan mesin pompa air.
Kemudian potongan drum plastik, pipa spiral, kepala pompa, satu botol kecil berisi merkuri dan butiran pasir diduga emas seberat kurang lebih 1 gram.
“Kini kami sedang mendalami lebih lanjut terkait alur penjualan emas hasil tambang ilegal tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga : Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Beras Premium Tak Sesuai Mutu
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. *** Zul












