BERKABAR.CO.ID – Warga negara asing (WNA) asal Turki, HY, pria berusia 45 tahun, diamankan dalam operasi pengawasan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Kabupaten Jembrana pada 27 September 2025. Saat diperiksa, HY tidak mampu menunjukkan dokumen izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
“Yang bersangkutan tidak mengajukan perpanjangan izin sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, Senin 29 September 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa HY telah tinggal di Indonesia secara ilegal sejak akhir Januari 2025.
Ia kemudian diperintahkan meninggalkan wilayah Indonesia dan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
Baca Juga : Imigrasi Medan Deportasi 4 WNA dari Kamboja, Eritrea, dan Pakistan Gara-gara Overstay dan Surat Palsu
HY terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal.
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses secara hukum, termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia,” tegas Agung.
Ia menambahkan bahwa proses perpanjangan visa atau izin tinggal dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem daring di situs evisa.imigrasi.go.id maupun aplikasi Molina.
Imigrasi Singaraja menegaskan komitmennya menjaga ketertiban izin tinggal serta terus memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah Bali, khususnya di wilayah kerjanya. ***












