BERKABAR.CO.ID – Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengamankan seorang pria berinisial JD (47 tahun) karena diduga memperdagangkan alat kelistrikan jenis Miniatur Circuit Breaker (MCB) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tersangka JD diketahui memasok MCB dari wilayah Sumatera Selatan ke sejumlah toko listrik di Provinsi Bengkulu. MCB tersebut dijual dengan harga Rp9.500 per unit untuk ukuran 2 hingga 16 ampere.
“Telah diamankan dan ditetapkan satu orang tersangka, dengan dugaan memperdagangkan MCB listrik yang tidak memenuhi standar SNI. Dari tersangka, penyidik menyita ratusan unit MCB merek Masaki,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, Kamis 25 September 2025.
Penyidik mengungkap bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama tiga tahun, sejak 2022 hingga 2025.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran 1.350 Pil Ekstasi di Aceh Utara, Dua Tersangka Ditangkap
“Tersangka sudah memperdagangkan MCB yang tidak sesuai SNI sejak tahun 2022,” kata Kasubdit Indagsi Kompol Jery Nainggolan mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol. Aris Tri Yunarko.
Menurut Jery, MCB palsu sangat berbahaya karena tidak mampu memutus arus listrik saat terjadi korsleting atau kelebihan beban.
Hal ini berpotensi besar menyebabkan kebakaran dan membahayakan nyawa serta harta benda konsumen.
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah, khususnya untuk produk kelistrikan yang berkaitan langsung dengan keselamatan.
Baca Juga : Ridwan Kamil Tegaskan Akan Lanjutkan Laporan Polisi terhadap Lisa Mariana
“Waspadai barang palsu. Jangan mudah tergiur harga murah. Masyarakat harus bijak dan teliti dalam memilih produk, terutama alat listrik yang menyangkut keselamatan,” tegas Kombes Andy.
Atas perbuatannya, JD dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. ***












