Polisi Gagalkan Peredaran 1.350 Pil Ekstasi di Aceh Utara, Dua Tersangka Ditangkap

Ilustrasi Polisi Gagalkan Peredaran 1.350 Pil Ekstasi di Aceh Utara, Dua Tersangka Ditangkap

BERKABAR.CO.ID – Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Aceh Utara membuahkan hasil besar, dengan pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Samudera.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 21 September 2025, dua tersangka berhasil ditangkap, masing-masing berinisial SW (24 tahun) asal Aceh Timur dan NA (21 tahun) warga Lhokseumawe, di sebuah SPBU setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan dengan metode undercover buy (penyamaran).

“Kami berhasil mengamankan dua bungkusan plastik berisi 1.350 butir pil ekstasi yang disembunyikan di bagasi sepeda motor milik para tersangka,” kata AKP Erwinsyah.

Baca Juga : Tangkap Lima Kurir Asal Malaysia, Polisi Sita 86,189 Kilogram Sabu dan 54,801 butir Ekstasi

Selain pil ekstasi, petugas juga mengamankan dua unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi mereka.

“Meski sempat berusaha mengelabui petugas dengan beberapa kali mengubah lokasi pertemuan, kami akhirnya berhasil memastikan adanya barang bukti di sepeda motor,” ujar Erwinsyah.

Setelah barang bukti ditemukan, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal dari tersangka SW, pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur.

SW mengaku membeli pil ekstasi dengan harga Rp65 ribu per butir, dan bersama NA, mereka berencana menjualnya kembali dengan harga Rp85 ribu hingga Rp100 ribu per butir.

Baca Juga : 95 Gram Sabu dan 7,9 Gram Ekstasi Dimusnahkan Kejari Pontianak

“Ini menunjukkan betapa menggiurkan bisnis narkoba yang mereka jalankan, meskipun dampaknya sangat merusak bagi generasi muda kita,” tegas AKP Erwinsyah.

Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar di balik peredaran ekstasi ini.

“Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” kata AKP Erwinsyah.

Pihaknya berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

Baca Juga : Tiga Warga Malaysia Selundupkan 77 Kilo Gram Sabu dan 54.785 Ekstasi Lewat Jalur Tikus

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas AKP Erwinsyah. ***