BERKABAR.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia memberikan 21 masukan penting terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, mengungkapkan masukan tersebut terdiri dari 12 poin sebelumnya dan 9 tambahan baru yang fokus pada peningkatan pelayanan publik dalam penegakan hukum.
Menurut Najih, RUU KUHAP harus mewajibkan penegak hukum memiliki standar pelayanan yang jelas, seperti batas waktu penanganan, mekanisme pengaduan, dan transparansi prosedur.
Baca Juga : Revisi UU Polri Resmi Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Ia juga menekankan pentingnya integrasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) antar lembaga penegak hukum, yang harus transparan dan diawasi secara independen demi melindungi kepentingan korban dan pelapor.
“Ombudsman mengapresiasi Komisi III DPR yang membuka ruang masukan luas serta akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan anggota DPR,” ujar Najih.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses penyusunan RUU KUHAP berjalan secara transparan dengan membuka partisipasi masyarakat baik secara digital maupun tatap muka.
Baca Juga : DPR RI Bahas RUU Penyiaran, Desy Ratnasari Soroti Peran Vital Radio Komunitas
Ia menambahkan bahwa penguatan hak warga negara menjadi tujuan utama dari pembaruan KUHAP ini.
RUU KUHAP diharapkan dapat membawa perubahan signifikan pada sistem peradilan pidana di Indonesia, dengan pelayanan publik yang lebih baik dan sistem peradilan yang terintegrasi serta transparan. ***












