BERKABAR.CO.ID – Komisi I DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Penyiaran menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin 22 September 2025 untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
RDPU ini diadakan di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, dengan melibatkan Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia (PERSADA ID) dan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI).
Anggota Komisi I DPR RI, Desy Ratnasari, memberikan apresiasi tinggi terhadap peran radio komunitas yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, radio komunitas memiliki potensi besar dalam mendorong partisipasi publik di tingkat lokal.
“Radio komunitas punya kekuatan besar karena dekat dengan masyarakat. Jangan sampai peran ini dikecilkan. Justru kepercayaan diri harus ditunjukkan karena manfaatnya nyata,” ujarnya.
Baca Juga : Yusril Siap ‘Gaspol’! Pemerintah Tunggu DPR Serahkan Draf RUU Perampasan Aset
Desy juga menyoroti pentingnya pemisahan regulasi antara layanan penyiaran publik, komersial, dan berlangganan dalam revisi undang-undang penyiaran ini.
“Saya setuju definisi penyiaran perlu diperbarui sesuai perkembangan zaman. Tapi penting juga untuk memperjelas mengapa penyiaran publik harus dipisahkan dari yang komersial dan berlangganan. Apa dampaknya terhadap Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL)?” tanyanya.
Desy Ratnasari juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi empiris LPPL di berbagai daerah yang menghadapi tantangan serius, seperti masalah infrastruktur dan perizinan yang berlarut-larut.
Sebagai contoh, Desy menyoroti masalah yang dihadapi LPPL Radio di Deli Serdang, yang terhambat oleh kendala administratif yang belum terselesaikan.
Baca Juga : Rayakan HUT ke-80, RRI Pontianak Tanam 150 Pohon di Jalan Trans Kalimantan
“Kalau memang ada LPPL yang bermasalah, perlu dikategorikan dengan jelas: apakah terkait infrastruktur, perizinan, atau kebijakan. Dengan begitu, masalahnya bisa diurai dan dijadikan masukan konkret dalam pembahasan RUU ini,” pungkasnya. ***












