BERKABAR.CO.ID – Polri melalui Bareskrim dan 15 Polda jajaran telah berhasil menangani 246 laporan polisi terkait kerusuhan yang terjadi antara 25 hingga 31 Agustus 2025 di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, mengungkapkan bahwa dari ratusan kasus tersebut, total 959 tersangka telah diamankan. Tersangka terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak yang terlibat dalam aksi-aksi kerusuhan.
“Polri telah menangani 246 kasus yang ditangani di tingkat Mabes Polri, Dittipidsiber Bareskrim, dan 15 Polda. Dari jumlah ini, kami berhasil mengamankan 959 tersangka, termasuk 295 anak,” ujar Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu 23 September 2025.
Polda Metro Jaya mencatatkan jumlah terbanyak dalam penangkapan tersangka dewasa, dengan 200 orang yang terlibat dalam kerusuhan di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga : Bantah Tudingan Presiden Prabowo, Ketua PBNU Savic Ali : Aksi Massa Bukan Makar
Sementara itu, Polda Jawa Timur (Jatim) mencatatkan angka tinggi dalam menangani anak-anak yang terlibat, dengan 140 anak yang terjaring dalam operasi ini.
Dari 295 anak yang terlibat dalam kerusuhan, 68 anak telah melalui mekanisme diversi, yaitu penyelesaian hukum di luar pengadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Proses diversi ini bertujuan agar anak-anak tersebut dapat mendapatkan pembinaan tanpa harus melalui jalur hukum yang berat.
Namun, sejumlah anak yang terlibat masih dalam tahap pemberkasan, dengan 56 anak sudah melalui tahap II (penyerahan berkas ke jaksa penuntut umum) dan 160 lainnya masih dalam tahap I.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses penanganan terhadap anak ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Syahardiantono.
Baca Juga : Aliansi Mahasiswa Indonesia Gelar Diskusi Publik: Aksi Agustus 2025 Disebut Gerakan Murni, Bukan Makar
Tersangka dalam kasus kerusuhan ini menggunakan berbagai modus operandi, seperti menghasut dan mengajak orang lain untuk melakukan kerusuhan melalui media sosial dan poster.
Mereka juga menyebarkan dokumentasi kerusuhan untuk memprovokasi massa, membuat dan menggunakan bom molotov, serta melakukan kekerasan terhadap petugas dan masyarakat.
“Para pelaku ini terbukti menghasut untuk melakukan pembakaran, kekerasan, dan berbagai bentuk perusakan lainnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi mereka yang merusak ketertiban umum,” ujar Komjen Syahardiantono.
Para tersangka disangkakan dengan berbagai pasal, seperti Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 212 KUHP tentang kekerasan melawan pejabat, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam, molotov, dan petasan.
Baca Juga : Divpropam Polri Gelar Sidang Etik, Bripka Rohmat Dituding Langgar Etik Berat
Polri berkomitmen untuk terus menindaklanjuti dan mengusut tuntas seluruh kasus kerusuhan ini. Dengan penegakan hukum yang tegas,
Polri berharap dapat menciptakan situasi yang aman, terkendali, dan kondusif bagi masyarakat.
“Kami akan terus melanjutkan proses hukum terhadap ratusan kasus ini untuk menciptakan ketertiban umum yang aman dan terkendali. Siapa pun yang terbukti terlibat, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Syahardiantono. ***












