BERKABAR.CO.ID – Kasus kematian tragis pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21 tahun) yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya memasuki babak baru.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri kembali menggelar sidang etik untuk mengusut tuntas keterlibatan anggota kepolisian dalam peristiwa memilukan tersebut.
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyampaikan bahwa sidang etik pada Kamis, 4 September 2025, khusus digelar untuk Bripka Rohmat, pengemudi rantis Brimob yang diduga melindas Affan saat kerusuhan di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Kamis 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R,” ujar Brigjen Agus di Mabes Polri, Jakarta.
Agus menegaskan, perbuatan Bripka Rohmat termasuk dalam kategori pelanggaran etik berat sehingga berpotensi berujung pada sanksi pemecatan dari institusi Polri.
Baca Juga : Jaksa Belum Rampung Susun Tuntutan, Sidang Perdagangan Sisik Trenggiling Ditunda
Selain Bripka Rohmat, terdapat lima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang turut diperiksa terkait insiden ini. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, dan Baraka Yohanes David.
Kelima anggota tersebut dinilai melakukan pelanggaran kategori sedang dengan ancaman sanksi berupa mutasi, demosi, penundaan pendidikan, hingga hukuman disiplin lainnya. Proses sidang etik untuk mereka akan digelar setelah persidangan Bripka Rohmat rampung.
Sebelumnya, Kompol Kosmas Kaju Gae, yang diketahui duduk di kursi samping pengemudi saat peristiwa nahas itu terjadi, juga sudah lebih dulu menjalani sidang etik.
Baca Juga : Ini Nota Pembelaan Terdakwa Kasus Pencabulan Saat Persidangan Pledoi di PN Singkawang
Hasilnya, Kompol Kosmas resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian karena dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika rumah Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit menjadi sasaran penyerangan massa.
Kericuhan tersebut berujung pada aksi penjarahan hingga menewaskan seorang pengemudi ojol, Affan Kurniawan, yang terlindas mobil rantis Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmat.
Baca Juga : Propam Polri kembali Gelar Sidang Etik Pemerasan di DWP
Kini, publik menunggu hasil akhir dari rangkaian sidang etik terhadap para anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tragis ini. ***












