95 Gram Sabu dan 7,9 Gram Ekstasi Dimusnahkan Kejari Pontianak

Petugas Kejari Pontianak membakar ribuan bungkus rokok ilegal asal Malaysia dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Kamis (28/8/2025).

BERKABAR.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berupa sabu seberat kurang lebih 95,98 gram dan pil ekstasi sebanyak 7,9 gram.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Pontianak, Kamis (28/8/2025). Kegiatan ini disaksikan aparat kepolisian, BNN, BPOM, dan sejumlah instansi terkait.

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur cairan kimia pembersih lantai, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan.

Baca juga: Tiga Warga Malaysia Selundupkan 77 Kilo Gram Sabu dan 54.785 Ekstasi Lewat Jalur Tikus

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengolahan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayat, menjelaskan bahwa narkotika tersebut merupakan bagian dari 48 perkara narkoba yang diputuskan majelis hakim untuk dirampas negara dan dimusnahkan.

“Semua barang bukti ini adalah penyisihan yang kami terima saat tahap II, dan sudah diputuskan untuk dimusnahkan oleh majelis hakim,” kata Samuel.

Baca juga: Tergiur Upah Besar, Pasutri Asal Malaysia Selundupkan 2 Kg Sabu ke Kalbar

Selain narkoba, Kejari Pontianak juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain, seperti ribuan bungkus rokok ilegal, senjata tajam, handphone, dan timbangan digital, dari total 77 perkara yang telah inkracht sepanjang Agustus 2025.

Pemusnahan barang bukti, lanjut Samuel, merupakan agenda rutin yang akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejari Pontianak dalam penegakan hukum serta upaya memutus peredaran narkotika di masyarakat. (Reh)