BERKABAR.CO.ID – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam cairan vape (rokok elektrik) di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 17 September 2025.
Dalam sidang tersebut, Jonathan Frizzy buka suara mengenai etomidate yang terkandung dalam cairan vape miliknya.
Ia mengaku merasakan perbedaan signifikan saat menggunakan cairan tersebut dibandingkan produk lainnya.
Ijonk menegaskan bahwa cairan bermasalah itu bukan miliknya sendiri, melainkan ditawarkan oleh rekannya, Evan.
Baca Juga : Kuasa Hukum Ramli Ancam Gugat Praperadilan Polda Kalbar Terkait SP3 Kasus Juli Wajidi
Ia bahkan mengaku tidak mengetahui bahwa cartridge vape yang ia gunakan ternyata mengandung zat berbahaya.
“Saya sama sekali tidak tahu isi cartridge itu. Saya sudah tanya berulang kali ke Evan soal keamanannya, tapi dia selalu bilang tidak berbahaya,” ungkap Jonathan Frizzy di ruang sidang, dikutip Kamis 18 September 2025.
Lebih lanjut, Jonathan mengungkapkan bahwa Evan juga meyakinkannya dengan klaim palsu, seolah-olah cairan vape tersebut sudah melalui pengecekan di BNN dan laboratorium forensik.
“Evan bilang kalau cairan itu sudah dicek di BNN dan lab forensik. Itu yang bikin saya yakin,” ujar Jonathan.
Keyakinan itu membuat Jonathan tidak menaruh curiga. Bahkan, ia sempat berencana memasarkan vape tersebut di Indonesia karena mengira produk itu aman seperti vape pada umumnya.
Namun kenyataannya, hasil laboratorium membuktikan bahwa cairan vape Jonathan Frizzy mengandung etomidate, zat keras yang membuatnya langsung dijerat hukum.
Jonathan Frizzy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Mei 2025. Ia ditangkap di rumahnya, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, bersama sejumlah barang bukti cartridge vape ilegal.
Baca Juga : Putusan Praperadilan Kasus Pencabulan Anak Ditolak, Sidang di PN Pontianak Berakhir Ricuh
Kini, sang aktor harus menghadapi proses hukum dan ancaman hukuman berat akibat kasus yang menyeret namanya ini. ***












