BERKABAR.CO.ID – Kasus sengketa keluarga yang berawal dari pinjaman tiga sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2012 kembali memanas. Awalnya hanya masalah keluarga dan perdata, kini berkembang menjadi perkara pidana hingga menyentuh ranah praperadilan dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Kalimantan Barat.
Kasus ini melibatkan Ramli sebagai pemilik SHM dan Juli Wajidi yakni suami dari keponakan Ramli sendiri. Ini berawal dari tiga sertifikat yang dipinjam oleh Juli Wajidi untuk dijadikan agunan.
Namun, salah satunya diduga telah dibaliknamakan tanpa sepengetahuan Ramli, sehingga memicu gugatan balik antar kedua belah pihak.
Pada 2023, Ramli melaporkan Juli Wajidi ke Polda Kalbar atas dugaan Penipuan, pemalsuan dan penggelapan. Setelah hampir dua tahun proses penyidikan berjalan, Juli ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 dan dilakukan penahanan pada September 2024 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal Kembali Memakan Korban, Seorang Pekerja di Singkawang Timur Tewas
Juli sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya, namun Pengadilan Negeri Sambas dalam putusannya menolak permohonan tersebut. Majelis hakim menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sah secara hukum dengan didukung dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil laboratorium forensik yang membuktikan adanya tanda tangan palsu atas nama Ramli dan Katrina (istri Ramli), serta kesesuaian BAP para saksi.
Namun, dalam sidang perdana bantahan/perlawanan eksekusi yang digelar pada 2 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Sambas, kuasa hukum Juli Wajidi, tiba-tiba menunjukkan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Kalbar tertanggal 26 Juni 2025. Dalam SP3 itu disebutkan bahwa kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti.
Hal ini membuat kuasa hukum Ramli, Tres Priawati kaget, pasalnya ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan baik lisan maupun tulisan dari penyidik terkait penghentian penyidikan tersebut.
“Kami sangat terkejut. Padahal tersangka Juli W sudah pernah ditahan, dan penetapan tersangkanya sudah diuji melalui praperadilan, bahkan majelis hakim sudah menyatakan sah menurut hukum yang dituangkan dalam Putusan Praperadilan Negeri Sambas Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Sbs tanggal 2 September 2025, yang menyarankan penyidik untuk melanjutkan penyidikan,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Kalbar beberapa waktu lalu.
Baca juga: Penggerebekan Oli Palsu di Kubu Raya Dilimpahkan ke Polda Kalbar
Menurutnya, penyidik seharusnya melanjutkan penyidikan dan melakukan penahanan terhadap tersangka, dan melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka terhadap Notaris/PPAT Hardiansyah.
Pasalnya, adanya tambahan bukti 2 hasil labfor lagi yang hasilnya non-identik terkait tanda tangan Ramli dan Rahman yang dipalsukan pada Surat Pernyataan hutang yang dilegalisasi Notaris/PPAT Hardiansyah dan tanda terima penyerahan SHM 131 yang sekarang menjadi Objek Perdata, yang keempat dokumen hasil labkrim tersebut telah dituangkan oleh penyidik dalam SP2HP tertanggal 21 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa kontradiksi antara putusan praperadilan dan fakta hukum, dengan terbitnya SP3 ini menimbulkan pertanyaan besar.
Apalagi menurutnya, selama proses penyidikan, penyidik telah menemukan banyak fakta penting dan pembuktian penyidik yang mana telah disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara pada Juli 2024, termasuk dugaan keterlibatan notaris, petugas BPN, hingga beberapa pihak perbankan seperti BNI dan BCA cabang Singkawang.
“Kalau memang benar tidak cukup bukti, bagaimana dengan putusan praperadilan? Bagaimana dengan SP2HP yang kami terima? Dan juga hasil labfor yang sudah ada,” tanya Tres prihatin.(*)












