BERKABAR.CO.ID – Dua pria berinisial GN (31) dan FSM (42) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan.
Keduanya ditangkap karena diduga mencuri sebuah ponsel di sebuah rumah makan di Jalan Imam Bonjol, Pontianak Tenggara pada Rabu 1 Januari 2025 lalu.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun membenarkan penangkapan tersebut.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB,” ucapnya, Selasa 16 September 2025.
Korban diketahui bernama Severianus Aril (18), kehilangan ponsel Realme C53 yang disimpan di atas meja saat dirinya pergi sebentar ke belakang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,1 juta.
Baca juga: Macan Selatan Ringkus Terduga Pencuri Laptop di Sepakat Dua Pontianak
Lebih lanjut, ia menuturkan berbekal rekaman CCTV dan informasi masyarakat, Tim Macan Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku.
“Pelaku pertama, GN, kami amankan di depan rumahnya di Jalan Kom. Yos Sudarso Gang Rambai 3. Dari hasil interogasi, dia mengakui perbuatannya dan menyebut rekannya, FSM, ikut terlibat,” ungkapnya.
Polisi kemudian bergerak ke Jalan Jendral Urip dan menangkap FSN saat duduk di area parkir Karaoke Newton tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya mereka terjerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Keduanya kini telah kami tahan di Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Zul)












