Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Pontianak, Pelaku Produksi Ratusan Lembar dalam Sepekan

Kanit Ekonomi Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar memperlihatkan Barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang berhasil diamankan dari tangan tiga tersangka, Selasa (25/8/2025).

BERKABAR.CO.ID – Praktik pembuatan dan peredaran uang palsu berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak di kawasan Jalan Tritura, Gang Angket, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (16/7) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diproduksi hanya dalam waktu sepekan.

Kanit Ekonomi Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar, mengungkapkan kasus ini terkuak berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencetak uang palsu di lokasi tersebut.

“Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak ke tempat kejadian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu siap edar,” jelasnya.

Baca juga: Niat Curi Meteran PDAM, Dua Pemuda di Pontianak Terjaring Tim Patroli

Polisi menyita 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu. Uang itu diproduksi dengan cara men-scan uang asli, mencetaknya menggunakan kertas Concorde ukuran F4, lalu dipotong sesuai ukuran. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa printer Epson 3210, handphone, kertas warna, gunting, lem, serta beberapa ikatan uang hasil cetakan yang belum dipotong.

Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial JW alias Iw (30), warga Balai Karangan; Vc (25), warga Jelimpo, Kabupaten Landak; dan Ed (45), warga Pontianak. Dari pemeriksaan awal, motif mereka adalah faktor ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan secara cepat.

“Para tersangka mengaku melakukan ini karena alasan ekonomi. Namun perbuatannya jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegas Iptu Ibnu.

Baca juga: Oknum Wartawan di Pontianak Tertangkap Basah Peras Pengusaha Sawmill

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 26 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Seluruh barang bukti telah diperiksa Bank Indonesia yang menyatakan bahwa uang tersebut tidak asli. Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima uang tunai.

“Perhatikan ciri-ciri keaslian rupiah, dan segera laporkan jika menemukan dugaan uang palsu,” pungkasnya. (Reh)