BERKABAR.CO.ID – Mantan Menteri Luar Negeri Zambia, Joseph Malanji, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan kerja berat setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan kepemilikan properti mewah dan sebuah helikopter.
Dalam kasus yang sama, mantan Menteri Keuangan Fredson Yamba juga divonis tiga tahun penjara. Yamba dinyatakan bersalah karena menyetujui transfer dana sebesar lebih dari USD 8 juta ke misi diplomatik Zambia di Turki tanpa melakukan verifikasi penggunaan dana tersebut.
Kedua tokoh tersebut merupakan bagian dari pemerintahan mantan Presiden Edgar Lungu. Mereka termasuk di antara sejumlah pejabat era Lungu yang telah dijatuhi hukuman atas berbagai kasus korupsi.
Baca Juga : KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Korupsi
Namun, Malanji dinilai sebagai pejabat paling menonjol yang terseret dalam gelombang pemberantasan korupsi terbaru.
Presiden Hakainde Hichilema, yang memenangkan pemilu empat tahun lalu, sejak awal pemerintahannya menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di seluruh lini pemerintahan.
Namun, langkah hukum terhadap pejabat lama menuai kritik dari oposisi. Partai Patriotic Front (PF) yang sebelumnya dipimpin Edgar Lungu menuding proses hukum ini sarat muatan politik dan dianggap sebagai bentuk balas dendam.
Baca Juga : Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek
Di sisi lain, mantan Presiden Edgar Lungu dilaporkan meninggal dunia pada Juni lalu di Afrika Selatan karena sebab alami. Hingga kini, jenazahnya belum dimakamkan karena masih terjadi perselisihan antara keluarga dan pemerintah mengenai penyelenggaraan upacara pemakaman. ***












