KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Korupsi

Ilustrasi Lelang barang rampasan korupsi

BERKABAR.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset negara.

Lembaga antirasuah itu akan menggelar lelang eksekusi barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi pada Rabu, 17 September 2025.

Lelang akan dilakukan secara daring melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di situs resmi www.lelang.go.id

Tahap Awal: Kesempatan Lihat Objek Lelang

Sebelum lelang dimulai, KPK membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melihat langsung objek lelang (aanwijzing) pada Kamis, 11 September 2025 pukul 10.00–15.00 WIB.

Baca Juga : Pengadilan Tipikor Pontianak Vonis Paulus Andi Mursalim 10 Tahun, Kerugian Negara Hampir Rp40 Miliar

Kegiatan ini berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur.

Aset Bernilai Fantastis, dari Properti hingga Mobil Mewah

Objek lelang yang disiapkan KPK bernilai signifikan, meliputi:

  • Tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, hingga Bali.
  • Unit apartemen dan rumah susun di Jakarta dan sekitarnya.
  • Kendaraan bermotor, perhiasan emas, hingga barang elektronik seperti gawai, laptop, dan perangkat forensik.

Nilai limit bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah, tergantung jenis dan lokasi aset.

Baca Juga : Jadwal Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2025 di Singkawang

Mekanisme Lelang: Closed Bidding & Syarat Ketat

Proses lelang akan dilakukan secara tertutup (closed bidding) melalui situs resmi KPKNL. Calon peserta wajib memperhatikan sejumlah ketentuan penting, antara lain:

  • Menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan paling lambat H-1 sebelum lelang.
  • Biaya transaksi perbankan sepenuhnya ditanggung peserta.
  • Wajib memiliki akun terverifikasi di situs lelang resmi.
  • Detail tata cara dan prosedur dapat dipelajari pada menu khusus di laman lelang.go.id.

Jika terjadi penundaan atau pembatalan, peserta maupun pihak berkepentingan tidak dapat menuntut KPK, KPKNL Jakarta III, maupun pejabat lelang.

Seluruh Hasil untuk Kas Negara

KPK menegaskan bahwa seluruh hasil lelang barang rampasan akan langsung disetorkan ke kas negara.

Baca Juga : Skandal Bank BJB! Ridwan Kamil Disorot KPK Gara-Gara Mercy Warisan BJ Habibie

Langkah ini sejalan dengan implementasi Asta Cita Presiden RI, terutama dalam membangun sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya.

Selain sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi, mekanisme lelang ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi juga memperkuat tata kelola keuangan negara demi kesejahteraan rakyat. ***