BERKABAR.CO.ID – Polres Singkawang musnahkan 156,88 gram Sabu senilai ratusan Juta Rupiah. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Waka Polres Singkawang KOMPOL Riko Syahputra di Mapolres Singkawang, Rabu 6 Agustus 2025.
Kompol Riko Syahputra mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa dua paket plastik klip berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 156,88 gram.
“Barang tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka Inisial TE yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum,” ucapnya, Rabu 6 Agustus 2025.
Pemusnahan dilakukan secara transparan dan terbuka di hadapan berbagai pihak terkait.
Proses pemusnahan diawali dengan pembukaan segel barang bukti dan uji coba menggunakan test kit yang menunjukkan hasil positif mengandung Metamfetamina.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Asal Cina, 35 Kg Sabu Disita
Setelah itu, barang bukti dimasukkan ke dalam ember berisi air dan dicampur dengan racun rumput, kemudian diaduk hingga larut. Selanjutnya dibuang ke septic tank sebagai bentuk penghancuran permanen.
Selain barang bukti yang dimusnahkan, beberapa item telah disisihkan untuk kepentingan persidangan dan pengujian laboratorium forensik.
Di antaranya satu paket Shabu seberat 1 gram dan enam butir ekstasi seberat 2,21 gram, yang nantinya akan menjadi bukti di pengadilan terhadap tersangka.
Baca Juga : Kurir Sabu 3 Kg Ditangkap di Pontianak, Modus Gunakan Pick-Up Sayur
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Upaya ini diharapkan mampu memberi efek jera bagi pelaku serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Singkawang Bersinar (Bersih Narkoba),” pungkasnya. Zul












