BERKABAR.CO.ID – Setelah lebih dari enam dekade menunggu keadilan, Choi Mal-ja, seorang perempuan Korea Selatan yang dijatuhi hukuman karena membela diri dari serangan seksual brutal pada tahun 1964, akhirnya menerima permintaan maaf resmi dari Kejaksaan.
Permintaan maaf disampaikan dalam sidang ulang di Pengadilan Busan pada Rabu 24 Juli 2025, menjadi tonggak bersejarah dalam perjuangan panjang penegakan keadilan bagi korban kekerasan seksual di Korea Selatan.
“Kami dengan tulus meminta maaf. Negara telah memberikan rasa sakit dan penderitaan yang tak terlukiskan kepada Choi Mal-ja, seorang korban kejahatan seksual yang seharusnya dilindungi,” ucap Jeong Myeong-won, Kepala Kejaksaan Busan.
Kisah Tragis yang Mengubah Sejarah Hukum Korea
Insiden tersebut terjadi saat Choi masih berusia 18 tahun. Ia menggigit lidah pelaku sepanjang 1,5 cm dalam upaya menyelamatkan diri dari percobaan pemerkosaan oleh seorang pria berusia 21 tahun.
Baca Juga : Polisi Amankan 36 Gram Sabu di Pontianak, Enam Tersangka Diciduk dari Empat Lokasi
Namun, bukannya mendapat perlindungan hukum, Choi malah divonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyebabkan luka berat.
Ironisnya, pelaku hanya dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan, dan tidak dikenai dakwaan percobaan pemerkosaan, hanya pelanggaran ringan seperti masuk tanpa izin dan intimidasi.
“Saya hidup sebagai kriminal selama 61 tahun karena negara tidak melindungi saya sebagai korban,” ujar Choi, kini 78 tahun, di hadapan wartawan sebelum sidang.
Putusan Final Akan Dibacakan 10 September 2025
Sidang ulang ini merupakan hasil dari peninjauan kembali yang diperjuangkan Choi sejak 2020 bersama aktivis perempuan dan kelompok advokasi korban kekerasan seksual.
Baca Juga : Kedapatan Bawa Sabu, Residivis Narkoba di Mempawah Kembali Ditangkap
Setelah Mahkamah Agung Korea Selatan menyetujui pembukaan kembali kasus ini pada 2023, perjuangan Choi menjadi simbol gerakan #MeToo di negeri ginseng.
Putusan akhir kasus ini dijadwalkan akan dibacakan pada 10 September 2025, dengan banyak pengamat hukum memprediksi bahwa vonis bersalah terhadap Choi akan dibatalkan.
Usai sidang, suasana emosional pun mewarnai langkah Choi keluar dari pengadilan.
“Kami menang!” serunya sambil memeluk para aktivis yang selama ini mendampinginya.
Simbol Harapan Baru bagi Korban Kekerasan Seksual
Kasus Choi Mal-ja kini dikenang sebagai studi hukum klasik tentang bagaimana sistem peradilan masa lalu gagal melindungi korban kekerasan seksual.
Baca Juga : Polres Mempawah Ringkus Pengedar Sabu di Sungai Kunyit
Di sisi lain, perjuangannya yang panjang memberi inspirasi dan harapan bagi ribuan korban yang mengalami nasib serupa.
“Saya masih tak percaya ini benar-benar terjadi,” katanya. “Tapi jika kejaksaan mengakui kesalahannya sekarang, saya percaya bahwa keadilan masih hidup di negara ini.” ***












