Kedapatan Bawa Sabu, Residivis Narkoba di Mempawah Kembali Ditangkap

Residivis narkoba berinisial NI (32) saat diamankan di Mapolres Mempawah, Rabu 23 Juli 2025 malam.

BERKABAR.CO.ID – Residivis narkoba berinisial NI (32) kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Mempawah, Rabu 23 Juli 2025 malam.

NI ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 14,16 gram.

Kasatresnarkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas NI.

“Warga menyampaikan informasi tersangka kembali aktif berjualan sabu,” ucapnya, Kamis 24 Juli 2025.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di lapangan.

Baca juga: Polres Mempawah Ringkus Pengedar Sabu di Sungai Kunyit

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap NI di depan rumah seorang warga di Desa Sengkubang, Kecamatan Mempawah Hilir.

Saat digeledah, dari tangan kirinya ditemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 14,16 gram, sepuluh klip plastik kosong, satu unit ponsel, uang tunai Rp200, dan sebuah pipet plastik.

“Saat itu juga, tersangka langsung kami amankan ke Mapolres Mempawah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, NI kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Zul)