Polres Mempawah Ringkus Pengedar Sabu di Sungai Kunyit

Tersangka RW (36) saat diamankan di Mapolres Mempawah, Rabu 23 Juli 2025.

BERKABAR.CO.ID – Miliki sabu, seorang pria berinisial RW (36), ditangkap Satresnarkoba Polres Mempawah, Rabu 23 Juli 2025.

Ia ditangkap dirumahnya di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah.

Kasatresnarkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

“Mereka merasa resah atas aktivitas tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba di lingkungan sekitar,” ucapnya, Rabu 23 Juli 2025.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi sekitar pukul 13.15 WIB, tim kemudian menangkap tersangka yang sedang berada di kamar lantai dua rumah.

“Di sana kami menemukan sejumlah paket sabu dan peralatan yang digunakan untuk menimbang dan mengemas barang haram tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: Pria di Sungai Kunyit Mempawah Ditangkap, 16 Kantong Klip Berisi Sabu Diamankan

Pasa saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 1 kotak putih berisi 9 paket kecil sabu seberat 2,45 gram di dalam lemari.

Tak hanya itu, di sebuah tas biru juga ditemukan 3 paket sabu tambahan seberat 4,40 gram, 1 unit timbangan elektrik dan 60 plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai wadah pengemasan sabu.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Kami juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba,” terangnya.

Baca juga: Miliki Sabu, Seorang Pria di Malikian Mempawah Ditangkap Polisi

Ia menegaskan proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai prosedur. Pihaknya juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi, serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik Polda Kalbar untuk pengujian.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mempawah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (Zul)