BERKABAR.CO.ID – Terlibat jaringan penyelundupan telur Penyu Internasional, seorang oknum Anggota TNI berinisial SD ditangkap Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Kalbar.
SD ditangkap bersama rekan wanitanya yang berinisial MU pada Sabtu, 12 Juli 2025 lalu.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan keduanya ditangkap karena kedapatan menyelundupkan sebanyak 5.400 telur penyu. Telur penyu tersebut rencananya akan di jual ke Negara Malaysia.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama Denpom dan PSDKP untuk menjaga kewibawaan negara, karena jaringannya sampai ke luar negeri,” ucap Ipunk saat Konferensi Pers di Aula Arwana, Stasiun PSDKP Pontianak, Jumat 18 Juli 2025.
Baca Juga : 5.400 Telur Penyu Kembali Diselundupkan di Pelabuhan Sintete, Kalbar
Untuk proses selanjutnya oknum TNI tersebut akan di proses melalui hukum yang ada di TNI. Sementara untuk pelaku, Mu akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kedepan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
Tidak hanya diperdagangannya saja, akan tetapi mereka yang mengambil ditempat telurnya akan ditangkap dan diberikan sangsi pidana.
“Yang mengambil ditempat telurnya juga akan ditangkap hati-hati saja,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi telur penyu, Karena akan memutus mata rantai habitat penyu itu tersendiri.
Baca Juga : KKP Gagalkan Penyelundupan 1.950 Telur Penyu Ilegal Tanpa Identitas di Sambas
“Karena telur penyu ini dilindungi, masih ada telur lain yang lebih jelas,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto mengatakan modus kedua pelaku ialah membawa telur penyu dari Tambelan menggunakan kapal.
Kemudian setelah sampai di Sintete, telur dikirim melalui jalur tikus Jagoi Babang dan dijual ke Malaysia.
Baca Juga : Menteri P2MI Dorong Siswa SMTI Pontianak Kerja ke Jepang, Tegaskan Jalur Resmi Wajib Ditempuh
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, telur-telur tersebut akan dijual dengan harga Rp. 10 ribu – Rp. 12 ribu,” pungkasnya. *** Zul












