Cium Bibir Anak Dibawah Umur Dengan Iming-iming Hadiah, Pria di Kubu Raya Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani pada Konferensi Pers di Mapolres Kubu Raya, Selasa 22 Juli 2025

BERKABAR.CO.ID – Seorang pria berinisial KF ditangkap Polres Kubu Raya. Ia ditangkap karena telah melakukan aksi pencabulan dengan mencium bibir anak dibawah umur.

Kejadian tersebut terjadi sekitar 12.37 Wib di Parit Bugis I Komplek Trirta Asari No AA2 Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Sabtu 7 Juni 2025.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Hafiz Febrandani mengatakan peristiwa bermula saat pelaku datang ke rumah korban untuk menagih hutang koperasi. Namun, pada saat itu, orang tua korban tidak berada di rumah.

“Korban hanya berdua sama neneknya, orang tua dan kaka korban sedang berada diluar,” ucapnya saat ditemui pada Konferensi Pers di Mapolres Kubu Raya, Selasa 22 Juli 2025.

Baca Juga : Modus Tawarkan Sayur, Pria di Sungai Kakap Kubu Raya Cabuli Anak Dibawah Umur

Memanfaatkan momen tersebut, pelaku langsung masuk kedalam rumah dan mencium bibir korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mengajak korban masuk kedalam kamar. Setelah masuk, korban diminta untuk menutup mata dengan diiming – imingi akan diberi hadiah.

Korban pun langsung menangis dan berlari ke rumah tetangga untuk meminta tolong. Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Kubu Raya.

Baca Juga : Sempat Sakit, Oknum Pengasuh Ponpes Kubu Raya yang Cabuli Tiga Santri, Kini Telah Ditahan Polisi

“Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. *** Zul