BERKABAR.CO.ID – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SU ditangkap aparat Polresta Pontianak setelah diduga mencabuli enam anak perempuan penghuni Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak milik Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, membenarkan bahwa laporan kasus tersebut diterima pihaknya pada Rabu, 26 Juni 2025. Setelah dilakukan gelar perkara dan alat bukti dinyatakan cukup, polisi langsung menetapkan tersangka dan bergerak cepat menangkap pelaku.
“Ini tindakan tidak terpuji. Setelah menerima laporan, kami langsung gelar perkara dan ketika alat bukti mencukupi, kami lanjutkan ke tahap penyidikan,” tegas Adhe dalam keterangan resmi, Senin, (30/6) siang.
Baca juga: Oknum ASN Cabul di Panti Sosial Anak Ditangkap, Polisi Sebut Ada yang Dicabuli di Hotel
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu malam, 29 Juni 2025, dan langsung dibawa untuk diperiksa intensif oleh penyidik.
Dari hasil penyelidikan awal, sedikitnya enam anak perempuan menjadi korban pencabulan. Mereka merupakan anak-anak titipan negara yang seharusnya berada dalam perlindungan penuh pemerintah.
“Anak-anak ini adalah tanggung jawab negara. Kami harap ke depan Dinas Sosial bisa lebih serius menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak di panti, agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Kapolresta.
Adhe juga mengungkapkan adanya informasi bahwa korban sempat dibawa ke sebuah hotel oleh pelaku. Dugaan itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Baca juga: Perjelas Rangkaian Peristiwa, Polisi Gelar Rekonstruksi Penyiraman Air Keras Kabid RSJ Kalbar
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Pontianak menegaskan akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi serta memberikan dukungan moril kepada para korban. (Reh)












