Oknum ASN Cabul di Panti Sosial Anak Ditangkap, Polisi Sebut Ada yang Dicabuli di Hotel

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi saat ditemui pada Senin 30 Juni 2025 siang.

BERKABAR.CO.ID – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) terduga pelaku pencabulan anak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat telah ditangkap polisi.

Terduga pelaku, SU ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak dirumahnya pada Minggu 29 Juni 2025.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi mengatakan ada 6 orang anak yang menjadi korban.

Namun pihak kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan. Karena berdasarkan informasi yang di dapat, ada anak yang dibawa ke hotel.

“Tapi apakah nanti berkembang, karena informasinya ada yang dibawa ke hotel, nanti kita lihat dari pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” ucapnya, Senin (30/6) siang.

Baca juga: Diduga Cabuli Enam Anak Panti, Oknum PNS Dibidik Polisi

Adhe menjelaskan penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah adanya laporan yang dibuat SN (46), ibu kandung salah satu korban pencabulan pada kamis 26 Juni 2025.

Saat ini pelaku sudah diambil keterangan dan sedang dalam proses penyidikan.

Ia menuturkan, perbuatan yang dilakukan terduga pelaku merupakan tindakan yang tidak baik dan tidak terpuji.

Apalagi para korban merupakan anak-anak terlantar yang tidak memiliki tempat tinggal sehingga dititipkan di panti sosial.

Ia berharap, dengan peristiwa pencabulan yang terjadi pihak Dinas Sosial Provinsi Kalbar maupun Kota Pontianak bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat.

“Mudah-mudahan Dinas sosial provinsi, maupun Kota Pontianak bisa lebih fokus lagi dalam pengawasan terhadap anak-anak yang ada di panti,” harapnya.

Baca juga: Polisi Lakukan Olah TKP di Gudang Oli Diduga Palsu di Kubu Raya

Terakhir, ia menegaskan apabila terduga pelaku terbukti melakukan pencabulan, maka proses hukum akan dilakukan secara maksimal.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari,” pungkasnya.

Terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. (Zul).