Berangkat Secara Ilegal, 97 Persen Pekerja Migran Menjadi Korban Penganiayaan

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding saat ditemui di Aula Rektorat Universitas Tanjungpura Pontianak, Sabtu (21/6).

BERKABAR.CO.ID – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengungkapkan fakta mengejutkan terkait nasib pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Ia menyatakan sekitar 97 persen pekerja migran yang mengalami kasus penganiayaan, ketidakadilan, hingga perdagangan manusia (human trafficking) merupakan mereka yang berangkat ke luar negeri secara ilegal atau non prosedural.

Menurut Karding, para pekerja ini kerap memilih jalur tikus untuk berangkat ke negara tujuan tanpa dokumen resmi dan tanpa melalui proses yang semestinya.

Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri Pelantikan DPD IKA UNDIP Kalimantan Barat Periode 2025-2030 di Aula Rektorat Universitas Tanjungpura Pontianak, Sabtu (21/6).

“Bahkan, sebagian di antaranya berangkat menggunakan visa turis, namun kemudian bekerja secara ilegal di negara tujuan,” ucapnya.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural Asal NTB

Menurutnya, kondisi ini dinilai sangat berbahaya, karena para pekerja tersebut tidak tercatat secara resmi oleh negara.

Sehingga keberadaan serta kondisi mereka sulit untuk dipantau.

“Kita tidak tahu mereka bekerja di mana, tinggal di mana, siapa yang mengirim, bagaimana kontrak kerja mereka, serta bagaimana bentuk perlindungannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan saat ini diperkirakan terdapat lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri secara ilegal dan non prosedural.

Jumlah ini sangat rentan menjadi korban eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca juga: TPPO di Kalbar Melonjak, Jalur Tikus di Perbatasan Jadi Sumber Masalah

Melihat besarnya risiko yang dihadapi, Karding mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya IKA UNDIP, untuk turut mengawal dan mengawasi secara serius penanganan dan pencegahan terhadap kasus-kasus pekerja migran non prosedural.

Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur bujukan oknum yang menawarkan jalur kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

“Dengan adanya perhatian dan pengawasan serius dari berbagai pihak, diharapkan angka pekerja migran ilegal dapat ditekan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dapat ditingkatkan,” pungkasnya.(Zul)