Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural Asal NTB

AS (38) Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat diperiksa anggota Polres Sanggau. Foto: (Istimewa)

BERKABAR.CO.ID – Polres Sanggau mengamankan seorang pria berinisial AS (38) pelaku Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Jumat, 10 Januari 2025 dini hari.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari giat razia yang dilakukan personel Polsek Sekayam di Jalan Lintas Malindo, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

“Sekira jam 01.30 WIB melintas 1 unit kendaraan minibus warna silver metalik dengan KB 1025 DI dari arah simpang tanjung menuju ke arah Entikong. Saat dilakukan pemeriksaan didapati 4 orang penumpang di mobil itu berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ucap Fariz, Senin (13/1) sore.

Mendapati hal itu, anggota polsek kemudian melakukan interogasi kepada sopir dan ke 4 penumpang tersebut.

“Pengakuan dari ke 4 penumpang, mereka akan dibawa untuk bekerja ke Malaysia,” kata Fariz.

Fariz mengungkapkan, penyaluran Calon Pekerja Migran (CPMI) non prosedural ini merupakan sindikat. Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir yang membawa ke 4 CPMI non prosedural ini.

“Pengakuan sopir dirinya hanya bertugas mengantar ke 4 CPMI non prosedural ini hingga ke perbatasan Entikong. Kemudian Ke 4 orang ini akan dijemput lagi dengan pelaku lain yang sudah menunggu di Malaysia. Sedangkan pelaku lain yang bertugas sebagai perekrut berada di Pontianak,” jelas Fariz.

Fariz menegaskan, pihaknya kini masih memburu pelaku lain yang berada di Pontianak dan Malaysia.

Sopir yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Fik)