BERKABAR.CO.ID – Dugaan tindakan semena-mena terhadap pekerja kembali mencuat di Kota Pontianak. Kali ini, sorotan tertuju pada salah satu Coffee Shop ternama yang berlokasi di Jalan Merdeka.
Kafe tersebut dilaporkan melakukan pemecatan sepihak terhadap salah satu karyawan tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya.
SM (29 tahun), mantan karyawan Coffee Shop tersebut mengungkapkan dirinya diberhentikan secara mendadak tanpa surat peringatan atau evaluasi kinerja sebelumnya.
Ia telah bekerja selama hampir sepuluh bulan sebelum diberhentikan secara tiba-tiba.
“Saya hanya diberitahu lewat pesan singkat bahwa saya tidak perlu masuk kerja lagi mulai besok (15 Mei 2025), tanpa alasan yang jelas,” ucapnya pada Minggu 8 Juni 2025.
Baca Juga : Kecelakaan Beruntun di Sambas, Dua Pengendara Meninggal Dunia
Merasa diperlakukan tidak adil, SM mengaku telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik.
Ia menginisiasi pertemuan mediasi dengan manajemen kafe pada 23 Mei 2025 lalu. Pertemuan tersebut menghasilkan dua opsi penyelesaian.
SM dipersilakan kembali bekerja opsi yang kemudian ia tolak dan opsi kedua, pemberian pesangon sebagai bentuk kompensasi.
Namun, hingga lebih dari dua pekan sejak kesepakatan dibuat, pesangon yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
“Tidak ada kejelasan atau tindak lanjut dari pihak manajemen Cafe,” ungkapnya.
Baca Juga : Polsek Teluk Pakedai Tangkap Pelaku Pencurian Alat Panen Sawit Perusahaan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Cafe belum memberikan keterangan resmi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 151 ayat (1) menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir, dan harus melalui proses perundingan antara pekerja dan pengusaha.
Selain itu, Pasal 155 ayat (1) menyebutkan bahwa selama proses perselisihan belum selesai dan belum ada putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dilarang melakukan PHK.
Baca Juga : Sebuah Mobil Mewah Tabrak Sepuluh Motor di Area Parkir Perdana Square
Kasus yang dialami SM menambah panjang daftar persoalan ketenagakerjaan di sektor jasa, yang kerap luput dari pengawasan instansi terkait.
SM berharap agar pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, segera turun tangan dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. ***












