Oknum Pedagang Pasar Flamboyan Kepergok Curangi Timbangan Dengan Selisih Hingga 1,5 Kg

Petugas saat melakukan uji timbang daging ayam yang telah dibeli konsumen.

BERKABAR.CO.ID – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melalui UPT Metrologi Legal bersama Polresta Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap alat ukur dan timbangan di Pasar Flamboyan, Kamis (5/6) pagi.

Alhasil, pada sidak ini ditemukan satu unit timbangan milik oknum pedagang ayam potong yang tidak sesuai dengan alat timbangan standar metrologi. Hasil ini diketahui saat salah seorang konsumen yang membeli daging ayam kepada pedagang tersebut.

Pada timbangan milik pedagang tertera 4,3 kg, setelah ditimbang ulang pada alat timbang milik UPT Metrologi berat daging ayam hanya seberat 2,8kg. Dengan hasil ini didapati oknum pedagang ayam tersebut melakukan kecurangan timbangan dengan selisih hingga 1,5 Kg.

Baca juga: Seorang Pria Tewas dengan Mulut Berbusa di Kawasan Pasar Tengah Pontianak

Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim mengungkapkan, dengan adanya temuan timbangan yang tidak sesuai standar ini jelas telah merugikan kosumen. Setelah dibandingkan dengan timbangan resmi dari UPT Metrologi Legal, ternyata selisih berat cukup signifikan dari jumlah seharusnya.

“Ini jelas merugikan konsumen. Padahal, timbangan tersebut baru saja kami tera ulang pada bulan Februari lalu. Seharusnya, timbangan yang telah ditera dan diberi segel, digunakan secara konsisten, bukan disimpan dan diganti dengan timbangan lain yang belum diverifikasi,” ujarnya usai memimpin sidak, Kamis (5/6) pagi.

Menurut Ibrahim, sidak ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya, terutama menjelang hari besar keagamaan. Tujuannya untuk memastikan bahwa alat ukur, takar dan timbangan yang digunakan oleh pelaku usaha telah sesuai dengan standar.

Baca juga: Bandara Supadio Pontianak Berubah Status, Sejumlah Maskapai Ajukan Rute Penerbangan

Ia menyebut, melalui sidak ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam berbelanja serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha.

“Dengan adanya sidak ini, kita mengharapkan ada ketenangan di masyarakat. Ini juga sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap para pelaku usaha, terutama di pasar tradisional,” imbuhnya.

Ibrahim bilang, selain melindungi konsumen, kegiatan ini juga menjadi dorongan bagi para pedagang untuk menjalankan praktik dagang yang jujur.

“Kami mengimbau kepada para pedagang terutama dalam penggunaan timbangan, gunakanlah timbangan yang telah ditera resmi. Jangan disimpan di bawah meja dan malah memakai timbangan lain yang belum ditera,” tegasnya.

Baca juga: Adu Mulut Warnai Relokasi PKL di Kawasan Kampus Untan Pontianak

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa timbangan sebelum melakukan transaksi dan tidak segan melapor jika menemukan indikasi kecurangan.

“Kami terbuka terhadap laporan dari warga. Konsumen bisa melaporkan temuan langsung ke Diskumdag melalui UPT Metrologi Legal yang beralamat di Jalan Gusti Sulung Lelanang,”tutupnya.***