BERKABAR.CO.ID – Seorang pria berinisial MY ditangkap Satresnarkoba Polres Mempawah atas kepemilikan narkotika jeni sabu.
Kasatresnarkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono mengatakan, MY ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Malikian, Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah pada Senin 2 Juni 2025 sore.
“Ya benar, MY ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir,” ucapnya, Selasa 3 Juni 2025.
Ia menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di rumah kontrakan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian melakukan penggerebekan.
Baca Juga : Pengedar Sabu Rasau Jaya Kubu Raya Ditangkap Polisi
Saat penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat brutto 0,16 gram, 0,09 gram, dan 0,26 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu buah bong dan satu unit handphone merk Xiaomi.
“Namun, satu orang pelaku lainya berinisial AY masih dalam target pengejaran,” ungkapnya.
Pelaku yang diamankan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga : Polresta Pontianak Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram ke Sintang, Pelaku Dijanjikan Uang Rp150 Juta
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dalam kasus ini. Mengingat pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran. ***












